Bab 4: Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

1 comment
 

Selamat ya. Kalian saat ini akan segera mempelajari bab keempat dari buku ini. Setelah mempelajari tiga bab sebelumnya, tentunya pengetahuan dan pemahaman kalian semakin meningkat. Hal tersebut tentu saja harus diikuti pula oleh sikap dan perilaku kalian yang semakin baik.
      Pada bab ini kalian akan diajak untuk menyelami  penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Setelah mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu menganalisis mekanisme pembagian kekuasaan, kedudukan kemeneterian negara dan peranan pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
     Mereka adalah pejabat negara yang sering kita sebut dengan pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.
     Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya, sedangkan dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

A. Sistem Pembagian Kekuasaan  Negara Republik Indonesia

  1. Macam-macam Kekuasaan Negara
  2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik  Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
  1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
  2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
  3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

C. Kedudukan dan  Fungsi  Pemerintahan Daerah dalam  Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. Konsep Pemerintah Daerah
  2. Kewenangan Pemerintahan Daerah

1 comments:

This comment has been removed by the author.

back to top