Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memerikswa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.
Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
- Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
- Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi. Setiap hakim melaksanakan proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Penanaman Kesadaran Berkonstitusi
Sebagai warga Negara yang baik, kalian harus mengetahui dan memahami tugas dan kewenangan dari setiap lembaga penegak hukum. Selain itu, kalian juga harus bisa mengkritisi setiap peranan dari lembaga penegak hukum. Hal itu merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kinerja dari lembaga penegak hukum.