Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

3 comments
     Coba kalian bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma- norma sosial, di negara tidak undang-undang? Atau  apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya?


     Gambar di atas merupakan dampak dari tidak dilaksanakannya hukum. Ketika hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan maka yang akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan, ketentraman dan ketertiban sulit terwujud. Nah, supaya hal-hal yang dikemukakan tadi tidak terjadi, maka harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan penegakan hukum. Apa sebenarnya perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta  yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut : a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. b. Jaminan kepastian hukum. c. Berkaitan dengan hak-hak warganegara. d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya. Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.

      Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya. Tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.

Info Kewarganegaraan Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas untuk: 
1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat. 
2. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan           kebenaran. 
3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat

3 comments

This comment has been removed by the author.

Admin kalau sempat posting lagi, saya minta sumber referensinya ya.... Terimakasih

Ini baru sempet lagi gan hehe

back to top